Story UIE ''KENAIKAN PAJAK MEMBUAT SEJAHTERA ATAU SENGSARA?"
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah telah terlaksanakan kegiatan story UIE (sharing rutin ekonomi syariah) pada tanggal 18 Juni 2021 jam 20:10 WIB menggunakan Via Zoom Meeting dengan tema “Kenaikan Pajak Membuat Sejahtera Atau Sengsara” yang dibawakan Oleh pemateri yang luar biasa yaitu Ibu Dr. Marliyah M.Ag ( Wa. Dek Kelembagaan dan Akademik FEBI UINSU), dan dihadiri oleh kader-kader UIE sebanyak 81 mahasiswa/i UINSU. Kegiatan ini di bawakan oleh host dan moderator yang tak kalah hebat dalam berpartisipasi di kegiatan sharing ini yaitu kakanda Nurul Magfirah sebagai host juga kakanda Aulia Wardana sebagai moderator.
Materi yang disampaikan oleh Ibu Dr. Marliyah M.Ag yaitu pembahasan tentang pajak pertama ia menjelaskan tentang kebijakan ekonomi yaitu ada kebijakan moneter yang merupakan suatu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian secara berkelanjutan sedangkan kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Sumber pendapatan negara yaitu dari pajak dan non pajak.
Pemateri menjelaskan pembahasan yang kedua yaitu tentang pajak negara yang merupakan pajak dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP yang manfaatnya tidak langsung dirasakan masyarakat, contoh itu seperti PPh ( pajak penghasilan) yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya yang berdasarkan penghasilan. Selanjutnya ada PPN (pajak pertambahan nilai) salah satu contoh dikehidupan sehari-hari saat bertransaksi jual beli yaitu ketika belanja di Indomaret ataupun lainnya. Juga ada PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) dikenakan pada barang golongan mewah seperti mobil, dan lainnya. Selanjutnya ada Bea Materai merupakan pajak atas dokumen untuk ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan. Dan yang terakhir ada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan/ kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan pemilik suatu hak atasnya. Pendapatan Non pajak yaitu ada retribusi contohnya saat membayar parkir yang manfaat tentu langsung dirasakan oleh masyarakat dan BUMN /BUMD dan lain-lain.
Pemateri memberikan pemahaman tentang Fungsi pajak antara lain ada fungsi anggaran / budgeting, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi. Sumber pendapatan pajak dalam Islam (kebijakan fiskal), ada Zakat, Jizyah (pajak perkapita yang diberikan oleh penduduk non muslim dalam suatu negara dibawah peraturan Islam), Kharaz (pajak tanah) dan ‘Usyr ( pajak produk pertanian/ bea cukai).
Selain itu akhir yang sangat luar biasa adalah pajak dalam silam Dhariba dan Mukhlis merupakan pajak dalam Islam, dibolehkan nya pajak karena :
1. Pajak dibolehkan kalau ada masalah / perang.
2. Pajak dibolehkan kalau Baitul mal kosong.
3. Pajak dibolehkan jika adanya musyawarah oleh tokoh-tokoh agama.
4. Pajak dibolehkan jika penarikan dikenakan pada orang kaya.
Pembahasan yang terakhir pemateri memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang manfaat pajak yaitu Pajak untuk sejahtera /sengsara ?
Dari sisi negatifnya dengan adanya pajak, masyarakat akan merasa resah dan sengsara apabila belanja-belanja sembako dikenakan PPN namun tergantung sembako yang dibelanjakan karena ada beberapa kebutuhan yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat biasa dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas seperti beras dengan harga yang mahal dan kualitas yang lebih bagus dan adanya wacana kenaikan pajak pada sembako daging sapi jasa kesehatan dan jasa pendidikan. Dari dari sisi positif dengan adanya pajak masyarakat akan lebih sejahtera dan akan terjadinya pemerataan kekayaan dalam suatu negara.
Reporter
Diana
Komentar
Posting Komentar