SEIRAMA (Survei Aspirasi Mahasiswa)




APA ITU MUDHARABAH?? 

Secara etimologis, mudharabah berasal dari akronim, yaitu Ad-dhorbu fil ardhi bermakna berpergian untuk berdagang. Dalam bahasa Arab, mudharabah berasal dari kata dhoroba yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian untuk memukul atau berjalan ini lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Seperti yang terlihat dalam Q.S al-Muzzamil (73):20 :

Q.S 73:20

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ


Artinya: “Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah”


Mudharabah termasuk dalam kategori syirkah, yaitu kerjasama dengan cara sistem bagi hasil. Di dalam al-Qur’an, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas, tetapi al-Quran menyebutkan secara musytaq dari kata dhoroba yang diulang sebanyak 58 kali. 


Sinonim dari kata dhoroba ini adalah qiradh yang berasal dari kata al-Qardhu atau potongan, pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan serta memperoleh sebagian keuntungannya.


Jadi Kesimpulan dari definisi mudharabah, yaitu suatu perjanjian usaha di antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengelola (mudharib) melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil dari usaha bersama ini dibagi sesuai kesepakatan pada waktu akad akan ditandatangani yang dituangkan dalam bentuk nisbah. Apabila terjadi kerugian, bukan penyelewengan ataupun keluar dari kesepakatan, maka pihak pemilik modal akan menanggung kerugian manajerial skill, waktu dan kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh. Keabsahan dari transaksi al-mudharabah didasarkan pada beberapa dari nash al-Quran dan Sunnah. Secara umum, landasan dasar al-mudharabah mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.


BAGAIMANA HUKUM MUDHARABAH??

Hukum mudharabah menurut   jumhur   ulama   pada dasarnya  adalah  BOLEH  selama  dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan  syariat  baik  yang  terdapat  di  dalam  Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Menurut ulama  fikih, mudharabah dilandaskan berdasarkan  Al-Quran, Sunnah dan Ijma dan Qiyas. Hukum ini diambil dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a. Nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum kualitas baik dengan gandum kualitas rendah untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhayb).


Dari data survei aspirasi mahasiswa (SeiRaMa), bisa disimpulkan bahwa 99% mengatakan sudah mengetahui apa itu akad mudharabah, dan sebanyak 40% sudah pernah melakukan kegiatan mudharabah tersebut. 99% juga mengatakan bahwa akad mudharabah ini memberikan keuntungan dengan adil. Sebagian besar data mengatakan bahwa akad mudharabah ini sama dengan akad murabahah dan musyarakah, dan akad mudharabah merupakan akan yang paling adil diterapkan dalam kegiatan usaha. Sebagian besar sangat setuju akad mudharabah ini memberikan kuasa penuh kepada pengguna modal dalam menggunakan modal untuk kegitan usaha, dan akad mudharabah ini bisa mengurangi resiko kerugian. 


Pada survei, menyatakan bahwa akad mudharabah ini sudah dilakukan pada masa Rasulullah SAW dalam akad kerjasama dalam usaha perdagangan. Mudharabah ini ada dua  jenis yaitu mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah. Dengan semakin banyak orang yang tau apa itu akad Mudharabah, maka itu bentuk salah satu usaha untuk mengurangi resiko dalam usaha perdangan dan meningkatkan keuntungan dalam usaha perdagangan. 


Maka dari itu dari sini kita sudah lihat dan tau seberapa pentingnya peran akad Mudharabah ini didalam usaha perdagangan. Akad ini memilik banyak dampak positif dalam kegiatan usaha.


Reporter

Adisty Anggraini


Komentar

Postingan Populer