Pakaian Ketaatan Muslimah
CAKRAWALA
(Bicara Perkara Wanita Sholehah)
"PAKAIAN KETAATAN MUSLIMAH"
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ekonom Rabbani, Bisa!
Alhamdulillah..
KSEI UIE UINSU telah melaksanakan CAKRAWALA yang kali ini membahas mengenai pakaian ketaatan muslimah. Kajian kali ini langsung dibawakan oleh Alumni KSEI UIE UINSU yaitu kakanda Rahma Sari Siregar, SEI. Berikut rangkuman kajiannya:
PAKAIAN KETAATAN MUSLIMAH
Kesan pertama
saat melihat seseorang yang tak dikenal, yaitu dengan melihat dari sisi
penampilan. Dari penampilan itulah kita dapat melihat karakteristik pada orang
tersebut, dikarenakan penampilan merupakan gambaran diri seseorang. Setiap
penampilan seseorang pastilah berbeda-beda, biasanya tergantung pada
karakter, profesi, ataupun hanya mengikuti tren saja. Setiap muslimah tentu mendambakan menjadi
wanita sholehah. Pada hakikatnya, wanita Sholehah adalah muslimah sejati yang
meyakini Allah sebagai Rabbnya dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai
nabinya. Islam sebagai agama yang Haq dan Al Quran serta As-Sunnah sebagai
landasan pedoman hidupnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian busana adalah pakaian (yang
indah-indah), perhiasan. Busana adalah segala sesuatu yang dikenakan dari ujung
rambut sampai ujung kaki. Pakaian diartikan sebagai segala sesuatu yang
dikenakan pada tubuh, baik dengan maksud melindungi tubuh ataupun untuk
memperindah penampilan tubuh dengan cara memakai busana. Fungsi pakaian yaitu
menutup tubuh, sebagai perhiasan, pelindung tubuh, serta penunjuk identitas. Pakaian pada
era ini digunakan sebagai gaya hidup. Apalagi banyak pakaian yang mengikuti
gaya kebaratan sehingga, pakaian bukan dipandang sebagai suatu bentuk ketaatan
umat muslim terhadap agama-nya. Sebab, pakaian yang digunakan tidak sesuai oleh
ketentuan yang seharusnya dianjurkan. Banyak wanita muslim yang tidak
mengetahui cara berpakaian yang sesuai dengan anjuran. Salah satu syarat
berpakaian sesuai syariat yaitu berpakaian tidak ketat.
Dalil
yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits
dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam
pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan
oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada
istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku:
‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan
pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap
di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’
(HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya
penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).
Dalil tersebut
menjelaskan larangan menggunakan pakaian yang berbentuk lekuk tubuh. Pengertian
pakaian Quthbiyyah itu sendiri adalah pakaian dari Mesir yang
tipis.
Allah
telah mewajibkan ketha’atan kepada seorang hamba berdasarkan firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Artinya:“Dan tidaklah patas bagi laki-laki
yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 36)
Salah satu
perintah Allah kepada muslimah adalah menutup auratnya dengan hijab sesuai
syariat yang telah ditetapkan sebagai bentuk nilai ketaqawaannya kepada Allah
Ta’ala
Hijab
Itu ‘Iffah
Allah
menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan
diri dari maksiat).
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ
فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:“Hai Nabi, Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab [33]: 59)
Dikemukakan
dari Abu Malik, beliau mengisahkan, dahulu istri-istri Rasulullah Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika hendak keluar rumah untuk suatu keperluan,
maka orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka.
Ketika
mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.”
Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup
supaya berbeda dengan hamba sahaya.
Itulah
salah satu diwajibkannya seorang muslimah menutupi aurat mereka supaya mereka
terhindar dari bahaya dan tidak diganggu. Berawal dari itu, Allah menjelaskan
manfaat dari hijab ini,“karena itu mereka tidak diganggu”.
Seorang
muslimah yang mengenakan hijabnya dengan benar, maka orang-orang jahat tidak
akan mengganggu mereka sebagaimana pada firman Allah Ta’ala,“karena itu
mereka tidak diganggu”.
Hijab
Menunjukkan Keimanan
Allah
subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita
yang beriman,
Sebagaimana
firman Allah Ta’ala,
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ
Artinya:“Dan katakanlah kepada wanita-wanita
beriman.”(Q.S. An-Nuur
[24]: 31),
Juga firman-Nya:
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:“Dan istri-istri orang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Dari
ayat-ayat di atas, Allah menghimbau kepada muslimah untuk memakai hijab yang
menutupi tubuhnya. Ketika seorang wanita yang benar imannya mendengar ayat ini,
maka tentu ia akan melaksanakan perintah Tuhannya dengan senang hati. Maka
bagaimanakah iman seorang wanita yang mengetahui ada perintah dari Rabbnya
kemudian ia tidak melaksanakannya, bahkan ia melanggarnya dengan
terang-terangan di hadapan umum. Selain larangan berpakaian ketat secara agama islam
secara medispun menggunakana pakaian ketat berdampak negatif pada kesehatan.
Manfaat
menggunakan pakaian sesuai syariat Islam yaitu secara medis dapat terhindar
dari penyakit kulit, kanker, iritasi dan jamur, kemandulan, dan lain-lain.
Serta secara pandangan agama Islam kita mendapat manfaat yaitu dapat
menghindarkan diri dari perbuatan dosa karena dapat menutup aurat, melindungi
diri dari tindak kejahatan, menutup aib pada diri sendiri, mencegah timbulnya
hawa nafsu pada lawan jenis, dan sebagaiannya.
Oleh
sebab itu, pakaian sebaiknya digunakan dari sisi kenyamanannya, serta jika anda
adalah seorang muslimah sebaiknya menggunakan pakaian yang memenuhi syariat.
Jika kita menggunakan pakaian yang baik dan benar, kita akan mendapatkan dampak
baik yaitu dapat terhindar dari penyakit-penyakit. Janganlah melihat pakaian
dari ketenaran saja, lihatlah pula dari sisi kenyamanan serta ketentuan yang
berlaku diagama Islam itu sendiri
Terima kasih telah membaca artikel ini.
Semoga apa yang disampaikan bermanfaat serta dapat kita terapkan dikehidupan sehari - hari.
Komentar
Posting Komentar