Pakaian Ketaatan Muslimah

CAKRAWALA
(Bicara Perkara Wanita Sholehah)


"PAKAIAN KETAATAN MUSLIMAH"


Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ekonom Rabbani, Bisa!

Alhamdulillah..
KSEI UIE UINSU telah melaksanakan CAKRAWALA yang kali ini membahas mengenai pakaian ketaatan muslimah. Kajian kali ini langsung dibawakan oleh Alumni KSEI UIE UINSU yaitu kakanda Rahma Sari Siregar, SEI. Berikut rangkuman kajiannya:


PAKAIAN KETAATAN MUSLIMAH
Kesan pertama saat melihat seseorang yang tak dikenal, yaitu dengan melihat dari sisi penampilan. Dari penampilan itulah kita dapat melihat karakteristik pada orang tersebut, dikarenakan penampilan merupakan gambaran diri seseorang. Setiap penampilan seseorang  pastilah berbeda-beda, biasanya tergantung pada karakter, profesi, ataupun hanya mengikuti tren saja.  Setiap muslimah tentu mendambakan menjadi wanita sholehah. Pada hakikatnya, wanita Sholehah adalah muslimah sejati yang meyakini Allah sebagai Rabbnya dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai nabinya. Islam sebagai agama yang Haq dan Al Quran serta As-Sunnah sebagai landasan pedoman hidupnya.

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian busana adalah pakaian (yang indah-indah), perhiasan. Busana adalah segala sesuatu yang dikenakan dari ujung rambut sampai ujung kaki. Pakaian diartikan sebagai segala sesuatu yang dikenakan pada tubuh, baik dengan maksud melindungi tubuh ataupun untuk memperindah penampilan tubuh dengan cara memakai busana. Fungsi pakaian yaitu menutup tubuh, sebagai perhiasan, pelindung tubuh, serta penunjuk identitas. Pakaian pada era ini digunakan sebagai gaya hidup. Apalagi banyak pakaian yang mengikuti gaya kebaratan sehingga, pakaian bukan dipandang sebagai suatu bentuk ketaatan umat muslim terhadap agama-nya. Sebab, pakaian yang digunakan tidak sesuai oleh ketentuan yang seharusnya dianjurkan. Banyak wanita muslim yang tidak mengetahui cara berpakaian yang sesuai dengan anjuran. Salah satu syarat berpakaian sesuai syariat yaitu berpakaian tidak ketat.

            Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, 
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’ 
(HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).
Dalil tersebut menjelaskan larangan menggunakan pakaian yang berbentuk lekuk tubuh. Pengertian pakaian Quthbiyyah itu sendiri adalah pakaian dari Mesir yang tipis.
            Allah telah mewajibkan ketha’atan kepada seorang hamba berdasarkan firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
                Artinya:“Dan tidaklah patas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 36)                  
Salah satu perintah Allah kepada muslimah adalah menutup auratnya dengan hijab sesuai syariat yang telah ditetapkan sebagai bentuk nilai ketaqawaannya kepada Allah Ta’ala


            Hijab Itu ‘Iffah
            Allah menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat).
            Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
                Artinya:“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab [33]: 59)
            Dikemukakan dari Abu Malik, beliau mengisahkan, dahulu istri-istri Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika hendak keluar rumah untuk suatu keperluan, maka orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka.
            Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.
            Itulah salah satu diwajibkannya seorang muslimah menutupi aurat mereka supaya mereka terhindar dari bahaya dan tidak diganggu. Berawal dari itu, Allah menjelaskan manfaat dari hijab ini,“karena itu mereka tidak diganggu”.
            Seorang muslimah yang mengenakan hijabnya dengan benar, maka orang-orang jahat tidak akan mengganggu mereka sebagaimana pada firman Allah Ta’ala,“karena itu mereka tidak diganggu”. 


            Hijab Menunjukkan Keimanan
            Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita yang beriman,
            Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ
                Artinya:“Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman.”(Q.S. An-Nuur [24]: 31),
            Juga firman-Nya:
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
                Artinya:“Dan istri-istri orang beriman.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
            Dari ayat-ayat di atas, Allah menghimbau kepada muslimah untuk memakai hijab yang menutupi tubuhnya. Ketika seorang wanita yang benar imannya mendengar ayat ini, maka tentu ia akan melaksanakan perintah Tuhannya dengan senang hati. Maka bagaimanakah iman seorang wanita yang mengetahui ada perintah dari Rabbnya kemudian ia tidak melaksanakannya, bahkan ia melanggarnya dengan terang-terangan di hadapan umum.  Selain larangan berpakaian ketat secara agama islam secara medispun menggunakana pakaian ketat berdampak negatif pada kesehatan.  
    
            Manfaat menggunakan pakaian sesuai syariat Islam yaitu secara medis dapat terhindar dari penyakit kulit, kanker, iritasi dan jamur, kemandulan, dan lain-lain. Serta secara pandangan agama Islam kita mendapat manfaat yaitu dapat menghindarkan diri dari perbuatan dosa karena dapat menutup aurat, melindungi diri dari tindak kejahatan, menutup aib pada diri sendiri, mencegah timbulnya hawa nafsu pada lawan jenis, dan sebagaiannya.  

            Oleh sebab itu, pakaian sebaiknya digunakan dari sisi kenyamanannya, serta jika anda adalah seorang muslimah sebaiknya menggunakan pakaian yang memenuhi syariat. Jika kita menggunakan pakaian yang baik dan benar, kita akan mendapatkan dampak baik yaitu dapat terhindar dari penyakit-penyakit. Janganlah melihat pakaian dari ketenaran saja, lihatlah pula dari sisi kenyamanan serta ketentuan yang berlaku diagama Islam itu sendiri

Terima kasih telah membaca artikel ini.
Semoga apa yang disampaikan bermanfaat serta dapat kita terapkan dikehidupan sehari - hari.
Aamiin Allahumma Aamiin.





Komentar

Postingan Populer