MENYIKAPI IKLAN PRODUK SESUAI SYARIAT ISLAM



Nama                                       :  Azizah Rahmah

Fakultas/Jurusan/Semester      :  FEBI/Asuransi Syariah/4


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam Islam semua sudah diatur secara lengkap dan terperinci di dalam Al-Qur’an dan hadis. Fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya pengguna media sosial dalam berdagang maupun bertransaksi. Dalam berdagang itu sendiri, untuk memperkenalkan produknya maka sering disebut dengan istilah iklan. iklan tersebut beraneka ragam yang membuat konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut. Dalam ekonomi Islam, semua sudah ada aturannya termasuk iklan itu sendiri.


Kita sebagai umat muslim dalam berdagang online harus memperhatikan adab-adab dalam mengiklankan produk kita tersebut. Untuk menghindari Muamalat yang melanggar syariat, yang dimana akan berdampak kezhaliman terhadap masyarakat banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu seorang muslim wajib mengetahui atau mempelajari bagaimana cara ikan produk sesuai dalam Islam. 


Iklan adalah pemberitahuan kepada khalayak ramai mengenai barang atau jasa yang dijual melalui media cetak, visual non visual dengan tujuan mendorong atau menarik mereka untuk membeli produk yang diiklankan. Mengiklankan sebuah produk sangat dibutuhkan oleh pihak produsen, pemilik barang atau jasa untuk memasarkan barang atau jasa yang mereka miliki dan juga sangat dibutuhkan oleh para pembeli atau pengguna jasa untuk memberikan informasi yang akurat sehingga pihak konsumen dapat menentukan pilihan mereka terhadap barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan anggaran mereka. 


Karena kebutuhan pemilik barang atau jasa dan Konsumen akan iklan produk maka iklan sudah dikenal sejak lama dari masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan atas dasar kebutuhan akan iklan produk dan karena hukum asal Muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan maka hukum mengiklankan produk dibenarkan dalam Islam. Akan tetapi, di berbagai media massa setiap hari banyak di saksikan iklan-iklan yang tidak sesuai dengan aturan syariat.  


Agar boleh beriklan tidak berubah menjadi haram harus terpenuhi ketentuan-ketentuan berikut :  


1. Tidak mengandung unsur ghisysy, Jujur dalam pesan dan informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai, serta menjelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon konsumen. Dan tidak boleh memuji produk dengan kata-kata bohong atau terlalu berlebihan (tadlis), dan tidak boleh menyembunyikan cacat produk dalam beriklan (kitmanup 'aib).  


2. Produk yang diiklankan bukanlah produk yang dilarang oleh agama.  


3. Iklan tidak boleh disertai dengan hal-hal yang maksiat. 


4. Tidak merendahkan produk saingan nya berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam,

  

عَنْ أبَيِ حَمْزَةَ أنَسٍَ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلهى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلهمَ – عَنِ النهب ِّيِِ صَلهى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلهمَ 

قَالَ: ” لََ يُؤْمِنُ أحََدكُمُْ حَتهى يحُِ هب لِِخَِيْهِ مَا يحُِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البخَُارِيُّ وَمُسْلِ م  


Artinya : Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim). 


Tentulah pembuat iklan tidak menginginkan hal tersebut dilakukan oleh pesaingnya maka janganlah dia lakukan hal yang serupa, karena ini termasuk menzalimi orang lain. 


Pelanggaran terhadap salah satu ketentuan diatas hukumnya HARAM, akan tetapi AKAD JUAL BELI NYA SAH. Karena iklan biasanya ditunjukkan kepada khalayak ramai maka berbuat curang dalam beriklan jelas menzalimi orang banyak.  


 

Komentar

Postingan Populer