Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh Sesuai Amanat Qanun Aceh No.11 Tahun 2008 Tentang Lembaga Keuangan Syariah
Konversi
Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh Sesuai Amanat Qanun Aceh No.11
Tahun 2008 Tentang Lembaga Keuangan
Syariah
(Pemateri: M.Ilmi Zikri Firdaus, S.T., S.E)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Membahas tentang konversi bank konvensional menjadi bank syariah,
sebenarnya apasih maksud dari konversi tersebut ? Konversi
adalah perubahan badan usaha dari satu sistem ke sistem yang lain. Perubahan
usaha bank konvensional menjadi bank syariah adalah salah satu bentuk konversi.
Perubahan
usaha bank konvensional menjadi bank syariah sudah berlaku di aceh, berdasarkan
amanat Qanun No.11 tahun 2008.
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan
dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam
naungan syariat Islam.
Salah satu bank konvensioal yang sudah dikonversikan menjadi bank
syariah adalah Bank Aceh. Pada 19 September 2017 Bank
Aceh (Bank Aceh Syariah) genap berumur setahun dalam label bank umum syariah
(BUS). Konversi bank kebanggaan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini membawa
angin segar bagi industri perbankan syariah di Tanah Air.[1]
Adapun perbedaan
yang mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah pada akadnya. Antara
bank syariah dan nasabah merupakan mitra bisnis yang dilakukan dengan akad jual
beli atau perniagaan, dan sebaliknya bank konvensioanl dengan nasabah memakai
akad utang piutang.
Aceh sangat
menghargai syariat, sehingga konsep muamalah yang ada di aceh sangat erat
dengan peraturan syariah.
Bank syariah
sebagai rahmat bagi semua harus mampu memberikan solusi terbaik kepada setiap
nasabah. Jangan sampai, demi mengejar pertumbuhan tinggi, bank-bank syariah
melupakan kebaikan yang seharusnya diberikan kepada nasabah. Namun, bukan
berarti bank syariah harus selalu berkompromi jika dihadapkan pada masalah,
khususnya masalah pembiayaan. Sebab, jika seperti itu bank syariah bisa
“wassalam”. Sebagai sebuah bank,bank syariah tetaplah sebuah entitas bisnis
yang mesti mendapat profit plus menjauhi kerugian.
Konversi bank konvensional menjadi bank syariah merupakan bentuk
kerjasama menjadikan bank konvensional beralih menjadi bank syariah. Segala
asset yang dimiliki bank konvensional menjadi asset bank syariah, misalnya
asset tetap yang berupa gedung, transportasi dsb dialihkan kepada bank syariah.
Namun sebelum konversi tersebut segala utang piutang antara nasabah dengan bank
konvensional harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum dialihkan ke bank
syariah, mengapa ? karena ada perbedaan antara regulasi bank konvensional
dengan bank syariah sehingga bank konvensional harus meneyelesaikan utang
piutang nasabah sebelum dialihkan ke bank syariah.
Bank syariah yang tersebar diwilayah aceh diantaranya adalah bank
Aceh, BNI syariah, BCA syariah dan BRI syariah.
Proses konversi
Bank Aceh menjadi Bank Syariah diharapkan dapat membawa dampak positif pada
seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan menjadi Bank
Syariah, Bank Aceh bisa menjadi salah satu titik episentrum pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan daerah yang lebih optimal.
Komentar
Posting Komentar