Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh Sesuai Amanat Qanun Aceh No.11 Tahun 2008 Tentang Lembaga Keuangan Syariah

 

Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh Sesuai Amanat Qanun Aceh No.11 Tahun 2008  Tentang Lembaga Keuangan Syariah

(Pemateri: M.Ilmi Zikri Firdaus, S.T., S.E)


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Membahas tentang konversi bank konvensional menjadi bank syariah, sebenarnya apasih maksud dari konversi tersebut ?  Konversi adalah perubahan badan usaha dari satu sistem ke sistem yang lain. Perubahan usaha bank konvensional menjadi bank syariah adalah salah satu bentuk konversi.

Perubahan usaha bank konvensional menjadi bank syariah sudah berlaku di aceh, berdasarkan amanat Qanun No.11 tahun 2008.

Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam.

Salah satu bank konvensioal yang sudah dikonversikan menjadi bank syariah adalah Bank Aceh. Pada 19 September 2017 Bank Aceh (Bank Aceh Syariah) genap berumur setahun dalam label bank umum syariah (BUS). Konversi bank kebanggaan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini membawa angin segar bagi industri perbankan syariah di Tanah Air.[1]

Adapun perbedaan yang mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah pada akadnya. Antara bank syariah dan nasabah merupakan mitra bisnis yang dilakukan dengan akad jual beli atau perniagaan, dan sebaliknya bank konvensioanl dengan nasabah memakai akad utang piutang.

Aceh sangat menghargai syariat, sehingga konsep muamalah yang ada di aceh sangat erat dengan peraturan syariah.

Bank syariah sebagai rahmat bagi semua harus mampu memberikan solusi terbaik kepada setiap nasabah. Jangan sampai, demi mengejar pertumbuhan tinggi, bank-bank syariah melupakan kebaikan yang seharusnya diberikan kepada nasabah. Namun, bukan berarti bank syariah harus selalu berkompromi jika dihadapkan pada masalah, khususnya masalah pembiayaan. Sebab, jika seperti itu bank syariah bisa “wassalam”. Sebagai sebuah bank,bank syariah tetaplah sebuah entitas bisnis yang mesti mendapat profit plus menjauhi kerugian.

Konversi bank konvensional menjadi bank syariah merupakan bentuk kerjasama menjadikan bank konvensional beralih menjadi bank syariah. Segala asset yang dimiliki bank konvensional menjadi asset bank syariah, misalnya asset tetap yang berupa gedung, transportasi dsb dialihkan kepada bank syariah. Namun sebelum konversi tersebut segala utang piutang antara nasabah dengan bank konvensional harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum dialihkan ke bank syariah, mengapa ? karena ada perbedaan antara regulasi bank konvensional dengan bank syariah sehingga bank konvensional harus meneyelesaikan utang piutang nasabah sebelum dialihkan ke bank syariah.

Bank syariah yang tersebar diwilayah aceh diantaranya adalah bank Aceh, BNI syariah, BCA syariah dan BRI syariah.

Proses konversi Bank Aceh menjadi Bank Syariah diharapkan dapat membawa dampak positif pada seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan menjadi Bank Syariah, Bank Aceh bisa menjadi salah satu titik episentrum pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih optimal.



[1] https://www.bankaceh.co.id/?page_id=82, diakses pada 05 oktober 2020, pukul 14:23

Komentar

Postingan Populer