KABAR UIE: SEMINAR NASIONAL MEMBUMIKAN SHARIAH DIGITAL MARKETING MELALUI SEMINAR


Sumber: Dokumentasi Panitia

Kabar UIE-Sabtu, 16 November 2024. KSEI UIE UINSU Seminar Nasional Sharia Digital Marketing yang berlokasi di Aula Dinas Pemuda Dan Olahraga Medan.

Sebanyak 161 peserta mengikuti acara seminar dengan tema "Innovate, Expand And Success with Sharia Digital Marketing" sesuai dengan tema, seminar diadakan agar pemasaran digital berdasarkan prinsip syariah dapat diketahui banyak kalangan.

"Seminar ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pengetahuan terkait pemasaran digital syariah dan diketahui lebih luas" Ujar T. M. Farhan Abdillah selaku Ketua Panitia.

Acara Acara dibuka oleh Dr. Marliyah M. Ag selaku Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta turut berhadir tamu undangan yang ikut menyaksikan acara ini.

Dalam Seminar Nasional KSEI UIE UINSU menghadirkan 3 Pemateri yang termasuk dalam Pengusaha UMKM Sukses.


Melalui seminar ini pemateri mengajak peserta untuk menjadi pengusaha dan menerapkan Sharia Digital Marketing bagi pengusaha maupun calon pengusaha dengan teknik pemasaran yang baik. Tidak hanya diperuntukkan umat muslim namun non muslim bisa menerapkan dikarenakan tujuan dari shariah digital marketing adalah untuk mencapai falah.

"Prinsip syariah tidak harus orang muslim saja yang melakukan. Dengan menerapkan prinsip syariah akan mendapatkan maslahat dan tercapainya falah" Ujar Fikri Alhaq Fachryana dalam menyampaikan materi Manajemen Bisnis Islam.


Dengan terlaksananya seminar para peserta diharapkan dapat berwirausaha walau dengan modal kecil dengan melihat peluang yang ada dan menerapkan Sharia Digital Marketing.

"Saat ini menjadi pengusaha tidak harus dengan moda yang besar, dengan modal kecil saja sudah bisa membuka usaha seperti olshop, jasa design, dll." Disampikan Pajar Jaya Negara pada materi Digital Marketing.

Keaktifan dan antusias peserta menjadikan seminar Sharia Digital Marketing bermanfaat terutama bagi mahasiswa dalam untuk berwirausaha di usia muda dengan Sharia Digital Marketing.


Penulis: Novi Rahmawati 

Komentar

Postingan Populer