Kamu suka Belanja? Pernah Bertransaksi Beli 2 Gratis 1? Sudah Tahu Hukumnya?

 



Biodata 

Nama                                    :  Januar 

Fakultas/Jurusan/semester : Syari'ah & Hukum/ Hukum Ekonomi Syari'ah (Muamalah)/ 3


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Berbelanja adalah hal yang tidak bisa dipungkiri, mulai dari belanja tahunan, bulanan, mingguan hingga belanja yang kita lakukan sehari-hari atau biasa kita sebut dengan jajan di warung. Ada beberapa hal yang membuat kita suka berbelanja salah satunya adalah transaksi beli 2 gratis 1.


Hal tersebut terkadang membuat kita tertarik untuk membeli barang atau produk tersebut, terlebih jika barang atau produk tersebut adalah barang yang kita sukai. Biasanya kaum hawa lah yang tergiur dengan hal ini, bahkan jika stok terbatas rela mengantri di toko perbelanjaan agar tidak kehabisan.


Lalu apa kata Islam, mengenai promo beli 2 gratis 1. Apakah diperbolehkan atau diharamkan?


Beli 2 gratis 1 itu diperkenankan menurut fiqih, selama dilakukan dalam transaksi jual beli bukan modus untuk melakukan transaksi yang terlarang, dan sumber bonus diambil dari dana penjual.


Sebagaimana dikutip dalam penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam bukunya Fiqih Muamalah Kontemporer, beli 2 gratis 1 dibolehkan dengan batasan (dhawabit) dibawah ini ;


Pertama, dalam transaksi jual belinya tidak ada larangan bagi penjual untuk memberikan bonus kepada pembeli sebagaimana kaidah usul fiqh :


"Bahwa pada prinsipnya dalam muamalah itu mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarang".


Dan tidak ada nash al-quran, hadist, dan ijma' (konsensus ulama) yang melarang praktik tersebut.


Kedua, bonus tersebut tidak boleh dilakukan sebagai bentuk modus penjual untuk melakukan pinjaman berbunga atau transaksi yang terlarang lainnya, seperti penipuan dan rekayasa dalam demand. Hal ini berdasarkan prinsip saddudz dzari'ah (menutup setiap sarana yang menyebabkan kepada praktik yang terlarang).


Ketiga, sumber bonus tersebut tidak boleh berasal dari pembeli tetapi berasal dari dana penjual, karena bonus itu pemberian dari penjual.


Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa dalam hal transaksi beli 2 gratis 1 atau bisa juga kita sebut dengan bonus, sah-sah saja kita lakukan, karena belum ada dalil yang melarang dan selagi tidak ada niat buruk dari penjual kepada pembeli.


Sejalan dengan pendapat ahli diatas penulis setuju dengan melegalkan hukum beli 2 gratis 1,  karena dalam hal ini tidak ada unsur paksaan terhadap para pelaku, semua berjalan sesuai keinginan dan tidak ada yang dirugikan.


Dan menurut penulis hal ini merupakan suatu gebrakan yang baik jika suatu perusahaan memberikan opsi ini, karena dengan begitu eksistensinya sebagai suatu brand akan dinilai baik oleh para konsumen, dan hal ini akan berdampak baik juga pada distributor atau gerai yang menjual kembali barang atau produk tersebut karena akan ramai dikunjungi oleh para konsumen.


Belanja memang sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang, namun apakah praktik-praktik yang kita laksanakan dalam berbelanja sudah sesuai dengan syariah? maka dari itu perlu kita cermati bersama untuk menelaah kembali, dan kita mulai dari hal yang terkecil, karena hal ini juga merupakan salah satu cara kita untuk membumikan ekonomi syariah.


Ekonom rabbani!!

Bisa!!

Sekian yang dapat saya sampaikan, Wassalamu'alaikum wr. wb.

Komentar

Postingan Populer