Solusi Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Dalam Situasi Pandemi Covid-19
Biodata Penulis
Nama : Mulya Anshari
Fakultas/Jurusan : Fakultas Syariah dan Hukum / Muamalah
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut.
Banyak upaya pemerintah mengatasi hal tersebut akan tetapi belum juga terealisasikan dikarenakan penyaluran dana yang kurang akurat. Oleh sebab itu peran ekonomi dan keuangan sosial islam sangat dibutuhkan, Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam dalam situasi pandemi saat ini ialah:
Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Menghadapi situasi seperti saat ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak, masyarakat pun diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing. Dalam konteks ini, diperlukan pengorbanan dari orang kaya dan kesabaran dari orang miskin yang terdampak wabah, atas dasar cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesama manusia, di mana orang yang lebih beruntung membantu mereka yang kurang beruntung. Salah satu bentuk nya, di tengah pandemi Covid-19, adalah dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak Covid-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik).
Hal ini adalah skema philanthropy Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat. Namun sayangnya, realisasi zakat yang masuk ke Baznas masih jauh dari harapan. Realisasi zakat di akhir tahun 2018 tercatat hanya Rp 8,1 triliun, padahal potensinya mencapai Rp 252 triliun. Untuk itu, penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan. Diantara upaya yang dapat dilakukan adalah:
1.
Menjadikan masjid sebagai pusat
baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Meski masjid-masjid saat ini sementara tidak difungsikan, di era media sosial
ini jamaah masjid tetap dapat digerakkan dengan membayar zakat secara online.
2.
Literasi terkait perhitungan zakat
dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre di masjid dan kampus-kampus.
Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqaf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, mengingat realita bahwa banyak harta benda wakaf yang ada, tetapi kurang dan bahkan tidak diproduktifkan, sehingga tidak bermanfaat secara maksimal. Bahkan, dengan perkembangan saat ini, wakaf dapat saja berbentuk benda apa saja yang bernilai ekonomi, antara lain paten sebagai wakaf produktif. Jika saatnya nanti vaksin untuk Covid-19 ditemukan, diharapkan patennya dapat diwakafkan, sehingga dapat digunakan untuk seluruh masyarakat dunia.
Ketiga, bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan. Keberadaan UMKM sebagai kelompok non-muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena guncangan atau hantaman shock ekonomi. Sehingga jumlah mustahik dapat meningkat dengan sangat tajam, sementara jumlah muzakki dapat terus menurn secara signifikan. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kebijakan, seperti pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit/pembiayaan syariah selama beberapa bulan ke depan.
Keempat, permodalan usaha di atas juga dapat diikuti dengan dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Produk/skema ini merupakan salah satu produk/skema sistem keuangan syariah yang sangat penting dalam mendukung pemulihan atau menopang perekonomian.
Kelima, Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai sistem yang sarat dengan nilai sekaligus merupakan petunjuk dari Sang Pencipta diyakini mampu mewujudkan kegiatan ekonomi yang produktif dalam kerangka keadilan. Untuk itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang benar tentang ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, diantaranya melalui pengadaan bantuan pendidikan ekonomi syariah untuk mahasiswa terkena dampak Covid-19; pemberian perizinan dan fasilitas bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta untuk menjalankan program Program Jarak Jauh (PJJ) yang menawarkan program Ekonomi Syariah dengan salah satu penekanan pada pembinaan akhlak; dan perluasan infrastruktur sambungan internet penunjang PJJ yang merata di seluruh Indonesia secara gratis.
Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar